Penulis : Gillang Pamungkas KETENTUAN BATAS PEMIDANAAN di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 12 ayat (4), menyatakan bahwa“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”. Pidana waktu tertentu yang dimaksud dalam ayat tersebut jika merujuk pada ayat
Read More